Tolak SKB 3 menteri dan lindungi ASN

Komentar

#201

sangat tdk manusiawi

(palopo, 2019-01-14)

#202

Karena melanggar HAM dan UUD 1945

(Telukdalam kab.Nias selatan, 2019-01-14)

#204

Seharusnya SKB ini jangan berlaku surut tetapi berlaku sejak ditetapkan

(Gunung sitoli, 2019-01-14)

#207

Lihat kinerja jgn hanya melihat kesalahan administrasi

(Nagan Raya, 2019-01-14)

#208

bentuk ketidakadilan.
karena secara umum mereka dibawah perintah.

(mataram, 2019-01-14)

#209

Karena tidak adanyan keadilan di negara ini. Orang yang sdh dihukum oleh pengadilann knp harus dihukum kembali tanpa putusan pengadilan.

(Medan, 2019-01-14)

#210

Keadilan yang adil.

(Doloksanggul, 2019-01-14)

#211

Negara ini sudah tidak mengindahkan Undang-Undang

(Pekanbaru , 2019-01-14)

#213

Saya keberatan diberhentikan dengan tidak hormat. Saya dipidana untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pembangunan yg diemban oleh pemerintah

(Sibolga, 2019-01-14)

#215

Menurut saya SKB tersebut tidak adil

(Dolok Sanggul, 2019-01-15)

#216

SKB 3 Menteri sewenang-wenang

(Lebong, 2019-01-15)

#217

Tidak adaboeadilan bg pns

(Bengkulu, 2019-01-15)

#218

Keputusan terlalu membabi buta, teman2 yang dihukum kadang2 cuma terlibat dalam kasus korupsi Krn jabatan yg melekat/SK bukan sebagai penerima uang

(Lebong, 2019-01-16)

#219

Kok, bisa-bisanya buat SKB yang bertentangan dengan undang-
undang? Kok, bisa-bisanya kamu tarik se … bayangkan, levelnya Surat
Edaran Bersama atau Surat Menteri Bersama itu, kok bisa lebih tinggi dia
daripada undang-undang?
- AD -

(Pematang Siantar- Simalungun, 2019-01-16)

#220

SKB 3 menteri adalah keputusan prematur karena dilahirkan secara terburu - buru, seharusnya SKB 3 menteri dalam penerapannya juga mengatur tentang pendalaman peran, fungsi, bentuk kesalahan, besaran nilai kerugian yang di timbulkan dalam kasus seorang ASN, serta mempertimbangkan pula jasa dan kinerja dari ASN tersebut selama bertugas sebelum diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat....

(Lebong, 2019-01-16)

#222

Tidak setujuh SKB 3 MENTERI terhadap pemacatan ASN

(Bengkulu, 2019-01-16)

#224

Ketidakadilan bagi seluruh ASN

(Bengkulu, 2019-01-16)

#225

Saya merasa hal ini sangat tidak adil dan tidak berprikemanusiaan , Sebab hukuman sudah d jalani. Anak-anak dan keluarga menjadi korban dari ketidakadilan ini.

(Manna, 2019-01-16)

#227

Saya tandactangan tulus dan ikhlas

(KEPAHYANG, 2019-01-16)

#229

Perlu di kaji ulang

(Lebong, 2019-01-17)

#230

Sebagai ASN ingin adanya keadilan secara merata baik dalam Hukum dan HAM

(Curup, 2019-01-17)

#231

Produk Hukum Tidak Bisa Berlaku Surut

(KOTA BENGKULU, 2019-01-17)

#232

Saya mendatangani karena menurut saya teman-teman sdh menjalani hukuman pidana sebg akibat kesalahan hukum ygpernah diperbuat.

(Selong, 2019-01-18)

#233

TOLAK SKB karena suatu undang-undang hanya mengatur dan mengikat kedepan Bukan Mengikat Ke belakang akibat skb sy kecewa

(samarinda, 2019-01-27)

#236

Seandainya saya harus melukai orang karena membela diri dan saya dihukum..
Saya tidak mau dipecat dari pekerjaan saya..

(Medan, 2019-03-14)

#237

Saya menandatangani karena penerbitan SKB 3 telah merenggut semua harapan seluruh keluarga kami...sungguh tidak adil dan pembunuhan. HAM

(Banjarmasin, 2019-03-31)

#238

Kita tidak boleh mengkhianati para pahlawan bangsa yg agamanya berbeda2. Semua pahlawan ini rela mati untuk kemerdekaan bangsa kita yg harusnya dirajut dalam toleransi. Dan melakukan sila 1 dan sila 5 dari Pancasila secara Persisten dan Konsekwen

(Kab Bogor, 2019-08-27)