Tolak Tambang Pasir Laut diperairan Pulau Bawean

Hubungi penulis petisi

Tolak Tambang Pasir Laut diperairan Pulau Bawean

2020-09-19 09:12:13

IMG-20200917-WA00211.jpg

Ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu karna adanya pandemi yang hampir melupakan seluruh sektor kehidupan masyarakat, serta ditengah duka yang dialami masyarakat Bawean karna banyaknya masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya dan makin mengingatkannya jumlah pasien positif covid-19 di Bawean.

Namun semua duka yang dirasakan masyarakat Bawean sepertinya tidak juga dirasakan oleh pemerintah kita, terbukti mereka secara diam-diam telah melakukan rapat kordinasi terkait pemberian rekomendasi teknis terhadap rencana penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean dengan PT. PUTRA BANGSA GEMA NAMASKASA pada hari Rabu tanggal 08 September 2020 yang bertempat di Surabaya. Dalam rapat tersebut hampir seluruh instansi pemerintah hadir pada waktu itu, hal akan sangat merugikan masyarakat Bawean dari sektor ekonomi jika hal tersebut mendapat rekomendasi dari pemerintah.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada perinsipnya, kegiatan tambang pasir laut di perairan Pulau Bawean merupakan bentuk ketidak hati-hatian pemerintah. Nelayan sangat mempercayai bahwa kegiatan tambang tersebut akan membuat daerah tangkapan nelayan rusak, dan pemukiman nelayan ikut tergerus akibat abrasi. Jika penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean tetap dilakukan akan memicu gelombang perlawanan masyarakat Bawean yang dari waktu ke waktu akan semakin besar. Kondisi tersebut tentu saja membuat kegaduhan di tanah Bawean. Sehingga kami berharap pemerintah kabupaten Gresik dan pemerintah provinsi Jawa Timur bersikap arif melihat dan mendengar suara masyarakat Bawean yang menghendaki agar kegiatan tambang pasir laut di perairan tidak dilaksanakan.

Kami tidak mau melihat konflik yang berkepanjangan di tanah kelahiran dan tempat hidup kami, tambang ini akan menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat Bawean.

Selain itu alasan utama kami menolak tambang pasir laut adalah karena hasil tangkapan nelayan akan semakin menurun, terutama nelayan-nelayan kecil, seperti pencari ikan, udang, cumi-cumi. Dan kami perkirakan penurunannya mencapai 90%. Sehingga perekonomian di pulau Bawean akan lumpuh total, nelayan pencari gurita sudah tidak berproduksi, karena air keruh, dan gelombang air laut tinggi. Selain itu, rompong dan jaringan nelayan juga hilang. Ini masalah besar buat kami masyarakat Bawean.

 

Ada banyak dampak negatif yang akan diterima oleh masyarakat Bawean jika penambangan pasir laut ini dilaksanakan diantaranya:

1. Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.

2. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai 

4. Semakin meningkatnya pencemaran pantai. 

5. Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. 

6. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan

7. Meningkatkan intensitas banjir air rob.

8. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. 

9. Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.

10. Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

 

Demi kepentingan masyarakat banyak, kami menghimbau agar pemerintah provinsi Jawa Timur tidak memberikan izin penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean, karena kami percaya bahwa penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean adalah sumber masalah. 

Kami menuntut pemerintah:

1. DPMPTSP tidak mengeluarkan izin lokasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean.

2. DKP Jatim tidak memberikan rekomendasi penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean.

3. Menjadikan Perda Jatim No. 01 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sebagai acuan dalam pengambilan keputusan.

4. Mendesak seluruh instansi pemerintah membuat petisi dan penyataan secara terbuka kepada masyarakat tentang penolakan penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean.

 

 

 


PT. PUTRA BANGSA GEMA NAMASKARA



Bagikan petisi ini

Bantu petisi ini agar mendapat lebih banyak tanda tangan.

Bagaimana cara mempromosikan sebuah petisi?

  • Bagikan petisi di dinding Facebook Anda dan di grup-grup yang terkait dengan topik petisi Anda.
  • Hubungi teman-teman Anda
    1. Tulis pesan yang menjelaskan mengapa Anda menandatangani petisi ini, karena orang akan lebih cenderung untuk menanda tangani jika mereka memahami betapa pentingnya topik ini.
    2. Salin dan tempel alamat web petisi ke pesan Anda.
    3. Kirim pesan menggunakan surel, SMS, Facebook, WhatsApp, Twitter, Skype, Instagram, dan LinkedIn.



Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...