Menolak Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017

Komentar

#1

Saya adalah pengusaha sewa menyewa mobil. Bukan angkutan yang diatur Kementerian Perhubungan

(Jakarta, 2018-01-10)

#3

Tidak setuju dgn permenhub yg merugikan masyarakat dan driver online se Indonesia.

(Bandung, 2018-01-10)

#5

Menolak permenhub 108

(Surabaya, 2018-01-10)

#6

Transportasi online sangat membantu masyarakat

(Yogyakarta, 2018-01-10)

#7

Tidak setuju, kebebasan masyarakat diambil. Hak pilih masyarakat dipaksakan

(Bandung, 2018-01-10)

#8

Menolak

(Bandung, 2018-01-10)

#9

Bobrok negara ini, tdk ada kebebasan memilih... Dipaksa krn kepentingan perorg atau kelompok

(Bandung, 2018-01-10)

#10

Sy sbgi masyarakat bandung, negara Indonesia merasa kebebasan kita direngut... Dipaksakan... Parah negara ini. Nyaman2 online dipaksa ke konvensional

(Bandung, 2018-01-10)

#12

Karena saya tidak setuju dengan adanya permenhub tersebut
Sangat merugikan driver online

(Bandung, 2018-01-10)

#13

Ruwet aturannya
Mbl pribadi di suruh kir tp pajak tetap tinggi

(Surabaya, 2018-01-10)

#15

STOP MONOPOLI

(Bandung, 2018-01-10)

#19

MENOLAK KERAS PERATURAN MENTRI PERHUBUNGAN NO.108 TAHUN 2017..!!!!!!!!!!!!!!!!!

(Bandung, 2018-01-10)

#21

PERMENHUB 108 TH.2017. Terlalu menekan.. Kepada driver online.. Kita hidup di zaman modern.. Tpi peraturan yang di buat . .. Menekan Agar zaman kembali kebali ke ZAMAN BATU.

Adanya Taxi online.....
Mebuka lapangan kerja ..
Kemudahan Transportasi
Dimana Peran pemerintah yang memihak rakyat kecil. ???????

Dengan kejadian ini saya merasa PEMERINTAH HANYA MEMBELA ORANG"/ LEMBAGA/ ORGANISASI/ PERUSAHAAN YANG BERKEPENTINGAN.
Dengan adanya Peraturan ini.. Semakin menekan Rakyat kecil.. Menekan Rakyat yang BERJUANG UNTUK melewati kehidupan .. Yang semakin sulit.. Kita coba mengikuti perkembangan ZAMAN. TPI SEKARANG MALAH DI TEKAN.. DIPRESS.. DI KERANGKENG.

SAYA RAKYAT INDONESIA. SAYA CINTA INDONESIA. NKRI HARGA MATI.
TAPI BIROKRASI NEGARA INI. HANYA MEMBETI KEUNTUNGAN UNTUK GOLONGAN" TERTENTU SAJA.

#SAVEDRIVERONLINE

(Bandung, 2018-01-10)

#22

Permenhub terlalu memberatkan para driver online karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi pemerintahan yang ingin mensejahterakan masyarakat...

(Bandung, 2018-01-10)

#23

Sya merasa peraturan ini tidak fair..

(Bandung, 2018-01-10)

#24

Saya beli mobil atas kerja keras saya sendiri, kalau saya harus memasang stiker dishub apa dishub mau membayarkan cicilan mbl saya?
Berpikir secara logika, jgn ada motif2 atau pengaruh2 pihak tertentu.

(Malang, 2018-01-10)

#25

Ogah d bates lah d ngapain d bates kebebasan memilih dan d pilih manaa

(Bandung , 2018-01-10)

#26

Peraturan Permenhub tidak masuk akal dan mengada ada serta cuma membela kepentingan pengusaha taxi

(Malang, 2018-01-10)

#28

Jangan persulit masyarakat mencari rejeki yang halal.jaman sudah semakin canggih tapi pekerjaan susah di raih.

(Jakarta, 2018-01-10)

#29

Tanda tangan

(Surabaya, 2018-01-10)

#30

Soh joni

(jakarta barat, 2018-01-10)

#31

Menolak putusan mentri perhubungan no 108 tahun 2007

(Bandung, 2018-01-10)

#32

PM 108 sangat merugikan driver

(Depok, 2018-01-10)

#34

Semua akal akalan organda sebagai pemonopoli jasa angkutan indonesia

(Jakarta, 2018-01-10)

#35

Saya menanda tangani petisi ini karena peraturan yg dibuat tersebut memberatkan dan membatasi driver online beroperasi. Kami menolak tegas Peraturan Menteri Perhubungan mo. 108 tahun 2017

(Jakarta , 2018-01-10)

#36

gausah dibikin ribet lah, sbnernya masalah ini simple klau anda (yg duduk disana) ga mempersulit

(bandung, 2018-01-11)

#37

Tolak permenhub

(Jakarta, 2018-01-11)

#38

Saya sebagai driver online, merasa sangat berat karena aturan permenhub 108 yang berlaku. Intinya sama saja menutup lapangan pekerjaan untuk kalangan orang banyak, sangat disayangkan kendaraan yang sudah terlanjur dicicil akhirnya ditarik kembali oleh pihak leasing karena tidak bisa membayar, aplikator juga sudah mensuspend driver termasuk saya karena aturan ini. Tolak permenhub 108!

(Yogyakarta, 2018-01-11)

#39

Peraturan belum mengakomodir hak online

(Jakarta, 2018-01-11)

#41

Pekerjaan saya satu2nya

(Jakarta, 2018-01-11)

#42

Saya menolak peraturan kemenhub

(Tangerang selatan, 2018-01-11)

#43

Karena sy TDK setuju dg permenhub108.karena Permenhub tsb bukan mensejahterakan draver online malah menyengsarakan.karena adanya draver online yg awalnya bisa TDK punya penghasilan dg ke ahlihan sopir bisa jadi sopir online

(Surabaya, 2018-01-11)

#44

Peraturan seharusnya memudahkan bukan malah menyulitkan,tehnologi membuat manusia jauh lebih maju bkn malah mundur

(bekasi, 2018-01-11)

#46

Penempatan stiker berpotensi "kriminalisasi" terhadap driver online, termasuk pengrusakan kendaraan oleh para preman yang tidak bertanggung jawab.

(Bekasi, 2018-01-13)

#47

108 hanya mainan kapitalis... stop pembodohan... beri kesempatan bagi manusia PENGANGGURAN yang cari nafkah jujur dari taxol, dan permudah...

(Jakarta Barat, 2018-01-16)

#49

Tolak Permenhub 108

(Depok, 2018-01-16)

#50

menolak permenhub no.108 ,dan sekarang sudah terasa orderan mulai sepi karena taxi konvesional masuk aplikasi

(Cimahi, 2018-01-16)

#51

Saya tdk mau dirumitkan dgn aturan yg bikin rancu dan merugikan sepihak..

(Bandung, 2018-01-16)

#52

Mempersulit tumbuhnya ekonomi rakyat

(Yogyakarta, 2018-01-16)

#53

Saya menandatangani petisi ini karna saya tidak ingin dalam hal ini Dephub semena2 dalam mengeluarkan aturan.

(Yogyakarta, 2018-01-16)

#54

berlawnan dengan ekonomi kerakyatan...dan bakal menambah pengnggura

(bandung, 2018-01-17)

#55

Saya selaku car rental driver sangat dirugikan dengan adanya PM-108/2017.
Saya merasa dipaksa tunduk terhadap regulasi angkutan umum oleh PM-108/2017.

(Sleman, 2018-01-17)

#56

Menolak Permenhub 108 karena sangat merugikan bagu driver online dan syarat kepentingan pemillik modal besar.

(Yogyakarta, 2018-01-17)

#57

Permenhub tidak adil

(Yogyakarta, 2018-01-17)

#58

Karena taxi online adalah sumber penghasilan saya utama, untuk biaya saya kuliah dan masa depan saya. Dengan adanya taxi online saya bisa makan, Dan dengan keluarnya permenhub secara tdk langsung itu mematikan perlahan.

(Yogyakarta, 2018-01-17)

#59

Saya sebagai pengguna/customer merasa dirugikan dengan adanya PM-108/2017, karena menjadi mahal, kuota dan wilayah yang dibatasi akan membatasi akses saya dalam beraktivitas.

(Sleman, 2018-01-17)

#61

DI DALAM NAMA TUHAN SAYA MENOLAK PERMENHUB NO. 108 TAHUN 2017

(JAKARTA, 2018-01-18)

#62

I am not agree with PM 108 thats why i declare it.....thanks

(Surabaya, 2018-01-18)

#63

Kecewa adanya peraturan mengikat yg semena mena hanya karena kepentingan golongan elit dan angkutan trans konvensional

(Jakarta, 2018-01-18)

#65

Menolak dgn tegas! Permenhub no 108 2017

(Surabaya, 2018-01-18)

#66

Menolak PM 108 YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT UNTUK HIDUP MANDIRI

(palembang, 2018-01-18)

#67

Saya taksi online

(Tangerang, 2018-01-18)

#68

Kami butuh taxi online yang murah dan nyaman

(Semarang, 2018-01-18)

#69

pekerjaan saya hanya jadi driver online, seandainya diterapkan kuota dan saya tidak dapat,apa gak mungkin nantinya akan ada perdagangan kuota

(Depok, 2018-01-18)

#72

Saya peduli

(Serpong, 2018-01-19)

#73

Saya setuju dengan perjuangan sdr2 sy melalui petisi ini dan berharap pemerintah bs memperhatikan perjuangan sdr2 sy.....tks, salam

(Jakarta, 2018-01-19)

#74

Ingin keadilan bagi kami selaku pencari nafkah halal di bisnis rental mobil berbasis online

(Bekasi, 2018-01-19)

#75

Saya menolak PMhub 108 2017 karena memberatkan individu driver online

(Jakarta utara, 2018-01-19)

#76

Saya sangat terbantu dengan adanya taksi online yang tarifnya fix dan tetap sehingga kami tidak takut dengan namanya permainan tarif dari pihak penguasa taksi konvensional

(Jakarta, 2018-01-19)

#77

Transportasi online sangat dibutuhkan oleh masyarakat sedangkan dinas perhubungan hanya mencari cari celah untuk mencari pemasukan lewat KIR dll, yg notabene pasti ujung ujungnya adalah "uang".

(Jakarta, 2018-01-19)

#79

terlalu menyiksa para taxol

(jakarta, 2018-01-19)

#81

Saya tidak setuju permenhub 108 sebagai driver taxol dan pengguna taxol,
TOLAK!!!

(Bekasi, 2018-01-19)

#82

Menolak permenhub 108

(Jakarta, 2018-01-19)

#83

Angkutan online itu mobil pribadi yg dibiayai oleh pribadi juga. Klo mau ngatur. Atur lah aplikator nya (penyedia aplikasi) bukan driver per orangan nya. Klo aplikator nya sudah menetapkan otomatis semua driver online mengikuti

(depok, 2018-01-19)

#84

Kita Punya Hak,Peraruran Menteri No 108 tahun 2017 hax membuat kita makin tersiksa,tidak ada keberpihakan pemerintah kepada Driver Online..Ini mobil Pribadi Kami,Keamanan Kami Tanggung Jawab kami,Apakah Ada jaminan dari pemerintah kalau terjadi apa2 di kami driver online akibat Permenhub 108??GAK ADA!!!!

(Makassar, 2018-01-19)

#85

Menolak

(Solo, 2018-01-19)

#86

Sama halnya seperti lazada, shopee, (toko online), mereka tidak mau ada di swalayan maupun mal..
Saya juga sama, saya tidak mau kendaraan saya menjadi kendaraan umum.

KAMI MENOLAK !!

(Jakarta, 2018-01-19)

#87

Membantu masyarakat mendapatkan moda transportasi yang cepat dan mudah

(Serang, 2018-01-19)

#89

Saya menandatangani karena... (pilihan) saya menolak adanya PERMENHUB 108

(Bandung, 2018-01-19)

#90

Jika sy mengikuti permen 108 maka sy melanggar kontrak dengan lesing/

(Jakarta, 2018-01-20)

#91

Kebutuhan yang sangat banyak.

(Jakarta, 2018-01-20)

#92

Penggunaan sim umum hanya untuk mobil berplat kuning alias angkutan umum. Razia taksi argo karena banyak pengemudinya yg SIM a biasa bukan umum padahal plat nomornya kuning.

(Surabaya, 2018-01-20)

#93

Tidak setuju dengan sistem usaha yg dibuat oleh para kaum kapitalis

(Tangerang, 2018-01-20)

#94

menolak permen no 108 th 2017

(tangerang, 2018-01-20)

#95

Menolak keras Permenhub 108/2017

(Depok, 2018-01-21)

#96

Saya menolak dengan aturan yang akan datang! Kita sudah mengikuti zaman teknologi masa mau ketinggalan terus??!!

(DKI JAKARTA, 2018-01-21)

#97

saya menolak PM 108/2017,, mobil2 saya apa urusannya anda yang mengatur,, apa pejabat 2 kita masih kurang mobil dan uang

(Depok , 2018-01-21)

#98

Saya menolak seluruh peraturan menteri perhubungan yang tidak memberi manfaat bagi kami driver online. Aturan untuk masuk ke dalam PT atau Koperasi malah semakin memberatkan kami dan memberikan keuntungan keringat kami bagi kapitalis .juga tentang kuota, bahwa bila kuota para driver dibatasi, bagaimana dengan para customer yang makin lama terus bertambah.apakah akan dibatasi juga ? Kuota adalah hal yang tidak masuk akal

(Bandung, 2018-01-21)

#100

Peraturan terlalu konyol

(Malang, 2018-01-21)

#102

setuju menandatangani ini untuk kepentingan petisi menolak permenhub 108/2017

(jakarta, 2018-01-21)

#103

Saya bayar mobil sendiri , bayar asuransi sendiri, untuk apa kir dll itu , justru peraturan bikin susah dan dipergunakan untuk segelintir orang dan jelas tidak mendukung ekonomi kerakyatan yang digadang gadang pak presiden. Pak presiden mengatakan jelas kalau online membantu peningkatan kalangan menengah kebawah

(Semarang, 2018-01-21)

#104

Angkutan online sangat dibutuhkan oleh masyarakat,dan sangat memudahkan mobilitas kita.

(Jogjakarta, 2018-01-21)

#106

Tolak permenhub 108

(Jakarta timur, 2018-01-21)

#107

Merugikan driver online

(Bogor, 2018-01-21)

#108

PM 108 tidak memihak kami driver online

(Jakarta, 2018-01-21)

#112

Saya tidak setuju dengan peraturan mentri perhubungan no 108

(Bogor, 2018-01-21)

#113

merasa SANGAT dirugikan, kecuali pemerintah mau membayar harga sesuai mobil saya

(surabaya, 2018-01-21)

#115

Beberapa peraturan baru memberatkan driver seperti sticker dan kir kiranya itu di revisi

(Bekasi, 2018-01-21)

#118

saya menandatangani karena saya tidak setuju

(jakarta, 2018-01-22)

#122

Sy mendukung dgn apa yg skrng kami perjuangkan

(Jakarta Pusat, 2018-01-22)

#123

Saya sangat terbantu dengan adanya taksi online...

(DKI Jakarta, 2018-01-22)

#124

Menolak peraturan menteri perhubungan no 108 thn 2017

(Bekasi , 2018-01-22)

#125

Saya benci aturan pemerintah yg tdk pro rakyat. Memangnya kalo kita tidak kerja online pemerintah bisa menyediakan lapangan pekerjaan dengan pendapatan lebih dr 9 jt per bulan? Bagi kami ini yang sebelumnya pengangguran atau org biasa.

(Jember, 2018-01-22)

#126

menolak permen 108/2017

(bekasi, 2018-01-22)

#128

Sangat memberatkan bagi para driver online

(bandung, 2018-01-22)

#129

Menolak permenhub 108

(jakarta, 2018-01-22)

#130

PM 108 Tidak memihak para driver

(jakarta, 2018-01-22)

#131

PM 108 tidak mengakomodir driver obline

(Jakarta, 2018-01-23)

#133

Permenhub tsb adalah pesanan pihak Organda, berat sebelah dan sangat memihak!

(Medan, 2018-01-23)

#136

Karena peraturan tersebut jelas mengada2

(bandung, 2018-01-23)

#137

Kami adalah penyedia jasa sewa menyewa mobil yang menggunakan aplikasi online (Uber, Grab, Gocar).

Kami bukan angkutan sewa khusus yang termaktub didalam Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017.

Kami tidak membutuhkan payung hukum dari Kementerian Perhubungan karena kami sudah diatur dalam KUH Perdata tentang Sewa Menyewa.

(Surabaya, 2018-01-24)

#138

Saya menolak karena aturan menghambat orang kecil berusaha dan mandiri

(Surabaya, 2018-01-24)

#140

Mobil yang di gunakan adalah mobil pribadi sedankan permasalahan kuota seharusnya ini adalah membuka peluang lapangan pekerjaan tetapi kenapa harus dibatasi

(bekasi, 2018-01-24)

#143

Mobil pribadi yang dijadikan Taxi Online max berusia 5 tahun yang sudah pasti lebih baik dari angkutan umum bertrayek, tertibkan saja angkutan umum.

(Jakarta, 2018-01-25)

#144

peluang untuk mencari uang semakin susah

(bogor, 2018-01-25)

#145

Saya cari penghasilan di area ini

(Jakarta, 2018-01-25)

#146

Saya setuju dan mendukung untuk menolak peraturan menteri perhubungan no 108 tahun 2017

(Bogor, 2018-01-25)

#147

Kami bukan angkutan sewa khusus yang termaktub didalam Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017.

(Surabaya, 2018-01-25)

#148

Krn pekerjaan sampingan saya driver online. Dengan itu saya bisa memenuhi kebutuhan sekunder kluarga kami.

(Surabaya, 2018-01-25)

#149

manambah penganguran dgm adanya pm108

(jakarta, 2018-01-26)

#151

Karna ini mobil pribadi bukan angkutan umum jadi ga perlu di kir,lagipula persyaratan mobil online minimal bgt thn 2013..menurut sy mobil thn segitu masih amat sangat layak banget di gunakan..

(Bogor, 2018-01-28)

#152

sangat terbantu dengan adanya online car, murah, nyaman dan cepat tidak perlu menunggu lama untuk mencari kendaraan umum dan aman karena foto, no telp tertera di aplikasi

(jakarta, 2018-01-28)

#154

Peraturan terlalu dipaksakan, terlihat sekali peraturan mewakili kepentingan perusahaan taksi konvensional, membatasi rakyat kecil yang mencari pekerjaan halal yang semakin sulit, pemerintah seharusnya memberi kemudahan kita bukan mempersulit memperoleh lapangan pekerjaan. Menjadi sopir taksi online sebagai pilihan karena kita bukan perusahaan dengan permodalan cukup dan kuat, tetapi pribadi pribadi yang memiliki keterbatasan ekonomi dan terbantu dengan adanya lapangan kerja baru ini.

(Bandung, 2018-02-05)