Menuntut Pembatalan KPN tgl 11 Oktober 2024 No. 008/KPN/IAI/X/2024 ttg Perubahan Susunan Pengurus IAI Prov. SulSel Masa Bakti 2024-2027

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_18.19_.34_.jpeg

 

Makassar, 11 Februari 2026

Lampiran: 7 Berkas dalam Link Dokumen

Perihal: Tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) tanggal 19 Juli 2025

 

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia

Seluruh Anggota IAI se-Indonesia

Assalamualaikum wr.wb.

Dengan Hormat,

Salam sejahtera senantiasa kami haturkan kepada Ketua Pengurus Nasional IAI beserta Seluruh Anggota IAI se Indonesia, semoga segala aktivitas selalu dalam kelancaran dan perlindungan-Nya.

Menindak lanjuti hasil sidang Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) tanggal 19 Juli 2025 [Lampiran Rekomendasi MKP, link:[1] dan surat Keputusan Pengurus Provinsi IAI Sulawesi Selatan maka pentingnya Pengurus Nasional untuk membatalkan hasil Musyawarah Provinsi karena terdapat 2 anggota DPT terbukti bersalah. Dua suara anggota profesional secara otomatis dinyatakan tidak sah. Maka kami menuntut agar Pengurus Nasional melakukan Pencabutan KPN pada tanggal 11 Oktober 2024 nomor 008/KPN/IAI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Pengurus IAI Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2024-2027.

Sebagai kronologis, Musyawarah Provinsi di Sulawesi Selatan dilaksanakan dua kali, pertama di Hotel Gammara, sedangkan yang kedua di Hotel Arthama. Pada Musyawarah Provinsi di Hotel Gammara, telah ditemukan indikasi pelanggaran karena ada DPT yang tidak sah secara aturan organisasi. [Lampiran DPT terakhir Hasil Musyawarah hari ke-2, link: [2] .

Sebelum dilaksanakan Musyawarah Provinsi yang kedua oleh pengurus Transisi, sudah terdapat pelaporan indikasi pelanggaran kode etik [Lampiran Laporan Pengurus Transisi, Link: [3] namun tidak ditindaklanjuti oleh Pengurus Nasional dengan dasar agar diselesaikan di tingkat Provinsi. Pada dasarnya, jika laporan ditindaklanjuti segera, tidak akan dilaksanakan musyawarah kedua yang berimplikasi menguras energi dan menambah biaya organisasi yang sebagian berasal dari Iuran Anggota.

Pengurus Transisi telah melakukan Validasi DPT dan Investigasi hasil Musyawarah Provinsi pada tanggal 15-16 Agustus 2024 di Hotel Gammara Makassar. Ketua Sidang Musyawarah Provinsi menetapkan dua (2) Calon Formatur pada hari kedua Musyawarah Provinsi [Lampiran 2 calon formatur: link [4]. Suara yang dilaporkan tidak sah oleh Pengurus Transisi karena belum melakukan kewajiban membayar iuran. Sehingga hasil Keputusan pengurus transisi menyatakan bahwa nomor urut calon nomor 01 sebagai pemenang pemilihan suara. 

Namun perlu pembuktian dalam sidang Majelis Kehormatan Provinsi untuk membuktikan bahwa anggota yang tidak masuk DPT tidak menyelesaikan pembayaran iuran dan melanggar kode etik. MKP melakukan sidang Majelis Kehormatan Provinsi dan menyatakan 2 orang terbukti bersalah dan direkomendasikan sanksi ringan. Surat rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2025. 

Berdasarkan Anggaran Dasar [Lampiran Anggaran Dasar; link [5] secara Hirarki bahwa Keputusan Majelis Organisasi dan Pengurus Nasional lebih tinggi dari Keputusan Musyawarah Provinsi dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Arsitek Indonesia Tahun 2024 pasal 21 tentang Sanksi Anggota [Lampiran ART IAI 2024; link [6]. Pada ayat (3) berbunyi: “ a) Majelis kehormatan Provinsi menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi ringan dan/ atau sedang kepada Pengurus Provinsi atas pelanggaran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek yang dilakukan oleh anggota IAI setelah melalui Sidang Kode Etik Provinsi, b) Pengurus Provinsi menetapkan sanksi pada huruf a berupa Keputusan Pengurus Provinsi sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Provinsi IAI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak surat rekomendasi diterbitkan, c) Pengurus Provinsi menetapkan sanksi ringan berupa Surat Teguran atas kelalaian membayar iuran dan/atau pemutakhiran data diri yang dilakukan anggota IAI setelah melalui Rapat Pengurus Provinsi.

Setelah dilakukan surat Keputusan penetapan sanksi maka 2 anggota yang digugat dinyatakan resmi bersalah sehingga berpengaruh kepada hasil musyawarah Provinsi VII di Gammara pada tanggal 15-16 Agustus 2024.

Merujuk pada rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Provinsi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan nomor 001/KEP/MKP-SULSEL/VII/2025 adalah sebagai berikut:

“Perihal penyampaian lanjutan surat gugatan Hasil Musprov 7 IAI Sulawesi Selatan Hasil Rekomendasi Rapat Anggota dan Surat Anggota IAI, Dimana mengindikasikan terdapatnya Pelanggaran Kode Etik oleh 2 (dua) orang Anggota pada pemilihan Ketua IAI Sulawesi Selatan Periode 2024-2027, maka dengan ini:

MENIMBANG dan seterusnya

MEMUTUSKAN:

  1. Terhadap Gugatan Hasil Musprov 7 IAI Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 adalah bukan tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Provinsi oleh karenanya tidak perlu untuk diberikan tanggapan dan diteruskan”
  2. Mengesampingkan… dan seterusnya
  3. Menjawab… dan seterusnya
  4. Merekomendasikan kepada Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Selatan untuk memberikan Surat Peringatan serta pembinaan kepada Anggota Muh. Yusmar, IAI dan Syafiuddin Said, IAI.
  5. Sanksi Etik Ringan berupa Teguran Tertulis, dan tidak memperoleh layanan administrasi sebagai anggota secara patut dan layak serta tidak mengikuti kegiatan yang berpotensi mendapatkan nilai KUM dalam rentang 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan tersebut diterbitkan

Menanggapi Keputusan Majelis Kehormatan Provinsi bahwa sengketa Musyawarah Provinsi 7 (Musprov 7) Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Sengketa dan permasalahan Hasil Musprov 7 tidak diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Provinsi Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Selatan karena bukan tugas dan wewenang. Dengan demikian permasalahan sistem organisasi dalam proses pemilihan ketua IAI Sulawesi Selatan  belum diselesaikan oleh Lembaga berwenang. Oleh karena itu, kami menuntut agar Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia menunjuk Lembaga berwenang untuk menyelesaikan sengketa Musyawarah Provinsi 7 Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Selatan. 
  2. Sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Provinsi menunjukkan bahwa dua (2) orang anggota IAI Sulawesi Selatan  dinyatakan bersalah dan tidak terdaftar di DPT sehingga berdampak pada jumlah suara pada Pemilihan Ketua IAI Sulawesi Selatan

 

Aspek undang-undang Dasar nomor 6 tahun 2017 [Lampiran UU Arsitek: link [7]

Undang-undang arsitek pasal 28 berbunyi bahwa Organisasi Profesi Arsitek bertugas: (a) melakukan pembinaan anggota, (b) menetapkan dan menegakkan kode etik profesi arsitek. Dalam kontek ini, Apabila aturan undang-undang tersebut tidak ditindaklanjuti, maka tidak hanya mengabaikan pelanggaran kode etik secara internal, tetapi juga melanggar Undang-undang Arsitek sebagai aturan hukum.

Apabila realita ketidakadilan dalam memutuskan sesuatu di internal organisasi karena adanya intervensi kekuasaan dan orang-orang berpengaruh di internal organisasi, maka kita sebagai anggota Asosiasi untuk mendapatkan keadilan dan keputusan formal berdasarkan aturan organisasi.

Usulan dari penggugat agar Pengurus Nasional (PN) IAI bersama Majelis Organisasi (MO) sebagai pengawas Musyawarah Provinsi yang diamanahkan oleh Anggaran Rumah Tangga untuk memberikan keputusan final.

Tuntutan: Mengingat urgensi dan implikasi serius dari masalah ini, kami mendesak:

  1. Pencabutan KPN pada tanggal 11 Oktober 2024 nomor 008/KPN/IAI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Pengurus IAI Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2024-2027yang berdasar pada prinsip hukum positif dengan doktrin null and void ab initio, yaitu Secara prinsip hukum organisasi:

    Suara dari pemilih tidak sah → batal sejak awal

    Hasil putaran pertama harus dikoreksi

    Jika setelah koreksi tidak imbang → putaran kedua kehilangan dasar legitimasi

    Kemenangan seharusnya ditetapkan berdasarkan hasil suara sah tahap pertama

    Jika putaran kedua tetap dipaksakan → berpotensi cacat prosedural

    .
  2. Penegakan Kode Etik IAI secara tegas, tanpa kompromi, demi menjaga integritas profesi dan marwah organisasi.
  3. Proses penetapan Ketua IAI berdasarkan hasil musprov yang pertama.  

 

Kami Menolak diurus dari hasil pelanggaran kode etik dan tatalaku profesi Arsitek. Kami percaya bahwa integritas dan ketaatan pada kode etik adalah syarat mutlak bagi setiap anggota dan pemimpin IAI.  Kode Etik adalah landasan fundamental untuk menjadi arsitek yang ber-adab, ber-Akhlak dalam cakupan falsafah Etika hidup berorganisasi.

Seruan: Mengajak kepada seluruh anggota IAI, baik di Sulawesi Selatan maupun seluruh Indonesia, masyarakat luas untuk peduli dan bersama-sama menandatangani petisi ini. Suara kita adalah kekuatan untuk memastikan bahwa IAI tetap menjadi organisasi profesi yang bermartabat dan menjunjung tinggi etika.  

Mari bersama-sama tegakkan integritas profesi Arsitek di Indonesia!  

 

Hormat kami,

 

 

Ar. Dr. Moh. Sutrisno, ST., M.Sc., IAI (Anggota Profesional IAI: 15292 14 1 1900)

'Atas nama beberapa penggagas'

 


Dr. Ar. Moh. Sutrisno, S.T., M.Sc., IAI    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya menerima bahwa Dr. Ar. Moh. Sutrisno, S.T., M.Sc., IAI akan dapat melihat semua informasi yang saya berikan pada formulir ini.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.


Kami perlu memastikan bahwa Anda bukan robot.

Saya mengizinkan pengolahan informasi yang saya berikan pada formulir ini untuk tujuan berikut:
Saya mengizinkan Dr. Ar. Moh. Sutrisno, S.T., M.Sc., IAI untuk menyerahkan informasi yang saya berikan pada formulir ini kepada pihak berikut:




Iklan Berbayar

Petisionline.com akan mengiklankan petisi ini kepada 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...